Laman

Kamis, 19 Februari 2015

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank


1.    Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
2.    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu dengan analisis CAMEL:
a.    ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:


Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5

b.    ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET ) 
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu:
·         Kredit yang diberikan
·         Surat berharga 
·         Penempatan dana pada bank lain 
·         Penyertaan 
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. 
c.    ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT) 
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5
 
d.    ASPEK RENTABILITAS (EARNING) 
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA (Return on Assets) atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
·         ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5
 
 
 
 
 
 
 
·         BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.



Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5
 
e.    ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY) 
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi : 
·         Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar 
·         Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
 
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
   Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
 
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : 
NILAI KREDIT
PREDIKAT
81 – 100
66 - < 81
51 - < 66
0 - < 51
SEHAT
CUKUP SEHAT
KURANG SEHAT
TIDAK SEHAT
 
 
 
 
 
 
 
 
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap : 
·         Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport;
·         Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit;
·         Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
 
3.    Kebijakan Bagi Bank-Bank yang Mengalami Kesulitan
a.    Mengganti Dewan Komisaris & atau Direksi;
b.    Menambah modal;
c.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban kepada Bank atau pihak lain;
d.    Menghapus kredit atau pembiayaan yang macet;
e.    Merger atau Konsolidasi;
f.     Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
g.    Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank pada pihak lain.
4.    Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
a.    Perselisihan intern;
b.    Campur tangan pihak luar Bank;
c.    Window Dressing atau memanipulasi laporan keuangan Bank;
d.    Praktek Bank dalam Bank;
e.    Kesulitan yang mengakibatkan pengunduran dalam kliring;
f.     Praktek yang membahayakan usaha Bank.
5.    Rekstrukturisasi Perbankan
a.    Program Penyehatan Perbankan :
·         Program Penjaminan Pemerintah;
·         Program Rekapitalisasi Bank;
·         Program Restrukturisasi Kredit.
b.    Program Peningkatan Ketahanan Perbankan:
·         Pengembangan Infrastruktur;
·         Peningkatan Mutu Pengelolaan Perbankan;
·         Penyempurnaan Ketentuan Perbankan;
·         Pemantapan Pengawasan Bank.
6.    Aturan Penilaian Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.    Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Neraca, dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan oleh Bnak Indonesia.

Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dlam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan kesehatan bank yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia mencangkup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpuanan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
Namun pada tahun 2011 peraturan tersebut diubah, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank. Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a.     untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b.     untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.
Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank Indonesia melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank  dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.
Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

7.    Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tndakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasrkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.    Pemegang saham menambah modal;
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau dewan direksi bank;
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d.    Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambila alih seluruh kewajiban;
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud diatas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukkan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perokonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan. Badan khusus tersebut melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada Bank Indonesia kepada badan dimaksud. Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud diatas mempunyai wewenang yaitu :
a.    Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
b.    Mengambil alih dan melaksanakan hak dan wewenang direksi dan komisaris bank;
c.    Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekeayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik didalam maupun di luas negeri;
d.    Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
e.    Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham tertentu, didalam negeri maupun diluar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
f.     Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitor;
g.    Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bankkepada pihak lain;
h.    Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
i.      Melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa;
j.      Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik dan atau yang menjadi hak bank yang dikuasai pihak lain, baik sendiri ataupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
k.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan, untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terliabat atau patut diduga terlibat, atau mengakui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
l.      Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam progaram penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris, dan atau pemegang saham maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
m.   Menetapkan jumlah tambahan modal wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
n.    Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
Atas permintaan badan khusus, bank dan program penyehatan dan pihak-pihak yang berkaitan wajibmemberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud. Badan khusus tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan. Apabila menurut penilaian pemerintah, badan khusus telah melakukan tugasnya, pemerintah menyatakan berahirnya badan khusus tersebut. Ketentuanyang diperlukan bagi pelaksanaan pasal ini,diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Disamping tindakan-tindakan diatas, bank yang melanggar aturan kesehatan bank dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.




Sumber: