Laman

Minggu, 31 Mei 2015

Tulisan Bahasa Inggris Bisnis 2

What I will be in 5 years

I am a student at university in Indonesia. My majors is accounting. I choose accounting because when i was in high school i’ve liked accounting. Next year, i will be graduating as bachelor of economics. When my graduation i will wear pink kebaya, because my favorite colour is pink, then i would take pictures with my family.
After graduate i will work in a reputable company. I will work as an accountant, because according to my major. I will get salary, half of my salary will be saving. In addition to working at the company, i would like to have other income. I want to have a car repair shop, because it is the desire of my father before he died. I want to make my parents happy and i intend to go to Mecca with my parents for Hajj. I will to achieve it in two years later.
After that i will marry, then pregnant and have a baby. When my child was three years old, i will continue my education in level magister. And than i will focus on developing my car repair shop. After having that i will have a retaurant business because i like culinary. I would have another child, and i will live happily with my little family.

It can not be separated from the efforts, hard work, and prayer. Hopefully all my wishes will be achieved. 

Tugas 3 Bahasa Inggris Bisnis 2

Paragraf: 1- 2, Judul Buku: Laporan Keuangan Sesuai IFRS dan PSAK, Halaman: 15
Faithfull Presentation (penyajian tepat) mengandung arti bahwa laporan keuangan yang disajikan menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi. Investor adalah pihak luar yang bukan auditor. Dengan demikian investor tidak punya waktu untuk mengevaluasi secara mendalam apa yang disajikan perusahaan. Investor mengandalkan apa yang dilaporkan manajemen ke investor.
Completeness (kelengkapan) ini untuk menjamin tidak ada yang disembunyikan dari laporan keuangan tersebut. Penghilangan informasi tertentu dari laporan bisa jadi sangat berpengaruh bagi penilaian investor terhadap laporan keuangan. Misalnya saja informasi piutang sebuah perusahaan tidak dilengkapi dengan cadangan penghapusannya. Dalam hal ini investor berada dalam tanda tanya tentang besarnya cadangan penghapusan. Padahal besarnya cadangan penghapusan berhubungan secara erat dengan kualitas piutang berupa tingkat kolektibilatasnya.
Translate:
Paragraph: 1-2, Title: Financial Statements According to IFRS and PSAK , Page: 15
Faithfull Presentation is financial statements which describe what the truth going on. Investor is outside user which not auditor. In that times the investor can’t have the time for in deep evaluate, what publish the company. The investor trade on what’s the report to management.
Completeness for guarantee there is noting hidden on the financial statements. On the passed information from report can influence to the value from investor based on financial statements. In this case the receivable information of company can’t complete with write-off  allowance. On this case the investor around question about how amount write-off allowance. Besides the amount write-off allowance can be related with the quality of receivable from level collectivity.

Kamis, 07 Mei 2015

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2



Modals
·         I can believe with you.
·         I can’t believe with you.
·         Can I believe with you?

·         He can run for sea games.
·         He can’t run for sea games.
·         Can he run for sea games?


·         I will win the game and beat you.
·         I will not win the game and beat you.
·         Will I win the game and beat you?


·         You may take your books in my bag.
·         You mayn’t take your books in my bag.
·         May you take your books in my bag?


·         You must go to school tomorrow.
·         You mustn’t  go to school tomorrow
·         Must you go to school tomorrow?


·         I think, she shall back to Tokyo.
·         I think, she shall not back to Tokyo.
·         Shall she back to Tokyo?


·         You could take the picture in my home.
·         You couldn’t take the picture in my home.
·         Could you take the picture in my home?


·         Might I’m same with him.
·         Mightn’t I’m same with him.
·         I’m might same with him?

·         I should play futsal tonight.
·         I should not play futsal tonight.
·         Should I play futsal tonight?


·         Mama have to cooking fish for garra.
·         Mama have to not cooking fish for garra.
·         Have to mama cooking fish for garra?

Future tense

·         Look at him, he will be shy.
·         Look at him, he will not be shy.
·         Will he be shy?

·         I hope he will win.
·         I hope he will not win.
·         Will he win?

·         I just believe you, but I will go to the hospital.
·         I just believe you, but I will not goto the hospital.
·         Will I go to hospital?

·         You will win and never lose if you smart.
·         You will not win and never lose if you smart.
·         Will you win?

·         The heavy rain will come.
·         The heavy rain will not come.
·         Will the heavy rain come?

·         You will fight to the death.
·         You will not fight to the death.
·         Will you fight to the death?

·         I will study hard.
·         I will not study hard.
·         Will I study hard?

·         He is going to school
·         He is not going to school.
·         Is he going to school?

·         We are going to library.
·         We are not going to library
·         Are we going to library?

·         I am going to airport.
·         I am not going to airport.
·         Am I going to airport?

Jumat, 24 April 2015

Tugas Softskill 1

Metode Riset Untuk Bisnis, hal. 6
Penelitian bisnis dapat didefinisikan sebagai usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah spesifik yang dihadapi dalam konteks dunia kerja, yang membutuhkan sebuah solusi. Penelitian bisnis terdiri atas serangkaian langkah yang direncanakan dan dilakukan, dengan tujuan menemukan jawaban terhadap isu-isu yang menjadi perhatian manajer dalam lingkungan kerja. Hal ini berarti bahwa langkah pertama dalam penelitian adalah mengetahui dimana letak masalah yang muncul dalam organisasi, dan mengenali sejelas dan serinci mungkin masalah yang perlu dipelajari dan di pecahkan. Setelah masalah yang memerlukan perhatian didefinisikan dengan jelas, maka dapat diambil langkah-langkah untuk mengumpulkan informasi, menganalisis data, dan menentukan faktor-faktor yang berkaitan dengan masalah dan memecahkannya dengan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.

Simple Present Tense
Research Methods For Business, Page 6
Business research can be define as a systematic and organized effort to investigate a specific problem encountered in the work setting, that needs a solution, it comprises a series of steps design and execute, with the goal of find answers to the issues that are of concern to the manager in the work environment. This means that the first step research to know where the problem areas exist in the organization, and to indentify as clearly and specifically as possible the problem that needs to be studies and resolve, once the problem that needs attention is clearly define, than steps can be take to gather information, analize the data, and determine the factors that are associate with the problem and solve it by take the necessary corrective measures.

Past Tense
Research Methods For Business, Page 6
          Business research can be defined as a systematic and organized effort to investigate a specific problem encountered in the work setting, that needed a solution, it comprise a series of steps designed and executed, with the goal of found answers to the issue that are of concern to the manager in the work environment. This meant that the first step in research do knew where the problem area exist in the organization, and to identify as clearly and specifically as possible the problems that need to be studied and resolved once the problem that needed attention clearly defined, than step can be took to gather information, analize the data, and determine the factors that the associated with the problem and solve it by took the necessary corrective measured. 

Kamis, 19 Februari 2015

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank


1.    Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
2.    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu dengan analisis CAMEL:
a.    ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:


Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5

b.    ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET ) 
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu:
·         Kredit yang diberikan
·         Surat berharga 
·         Penempatan dana pada bank lain 
·         Penyertaan 
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. 
c.    ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT) 
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5
 
d.    ASPEK RENTABILITAS (EARNING) 
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA (Return on Assets) atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
·         ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5
 
 
 
 
 
 
 
·         BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.



Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5
 
e.    ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY) 
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi : 
·         Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar 
·         Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
 
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
   Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
 
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : 
NILAI KREDIT
PREDIKAT
81 – 100
66 - < 81
51 - < 66
0 - < 51
SEHAT
CUKUP SEHAT
KURANG SEHAT
TIDAK SEHAT
 
 
 
 
 
 
 
 
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap : 
·         Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport;
·         Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit;
·         Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
 
3.    Kebijakan Bagi Bank-Bank yang Mengalami Kesulitan
a.    Mengganti Dewan Komisaris & atau Direksi;
b.    Menambah modal;
c.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban kepada Bank atau pihak lain;
d.    Menghapus kredit atau pembiayaan yang macet;
e.    Merger atau Konsolidasi;
f.     Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
g.    Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank pada pihak lain.
4.    Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
a.    Perselisihan intern;
b.    Campur tangan pihak luar Bank;
c.    Window Dressing atau memanipulasi laporan keuangan Bank;
d.    Praktek Bank dalam Bank;
e.    Kesulitan yang mengakibatkan pengunduran dalam kliring;
f.     Praktek yang membahayakan usaha Bank.
5.    Rekstrukturisasi Perbankan
a.    Program Penyehatan Perbankan :
·         Program Penjaminan Pemerintah;
·         Program Rekapitalisasi Bank;
·         Program Restrukturisasi Kredit.
b.    Program Peningkatan Ketahanan Perbankan:
·         Pengembangan Infrastruktur;
·         Peningkatan Mutu Pengelolaan Perbankan;
·         Penyempurnaan Ketentuan Perbankan;
·         Pemantapan Pengawasan Bank.
6.    Aturan Penilaian Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.    Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Neraca, dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan oleh Bnak Indonesia.

Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dlam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan. Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank yang betul-betul sehat. Aturan kesehatan bank yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia mencangkup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpuanan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
Namun pada tahun 2011 peraturan tersebut diubah, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank. Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a.     untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b.     untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.
Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank Indonesia melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank  dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.
Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

7.    Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tndakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasrkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.    Pemegang saham menambah modal;
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau dewan direksi bank;
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d.    Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambila alih seluruh kewajiban;
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud diatas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukkan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perokonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan. Badan khusus tersebut melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada Bank Indonesia kepada badan dimaksud. Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud diatas mempunyai wewenang yaitu :
a.    Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
b.    Mengambil alih dan melaksanakan hak dan wewenang direksi dan komisaris bank;
c.    Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekeayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik didalam maupun di luas negeri;
d.    Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
e.    Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham tertentu, didalam negeri maupun diluar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
f.     Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitor;
g.    Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bankkepada pihak lain;
h.    Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
i.      Melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa;
j.      Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik dan atau yang menjadi hak bank yang dikuasai pihak lain, baik sendiri ataupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
k.    Melakukan penelitian dan pemeriksaan, untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terliabat atau patut diduga terlibat, atau mengakui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
l.      Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam progaram penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris, dan atau pemegang saham maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
m.   Menetapkan jumlah tambahan modal wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
n.    Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
Atas permintaan badan khusus, bank dan program penyehatan dan pihak-pihak yang berkaitan wajibmemberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud. Badan khusus tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan. Apabila menurut penilaian pemerintah, badan khusus telah melakukan tugasnya, pemerintah menyatakan berahirnya badan khusus tersebut. Ketentuanyang diperlukan bagi pelaksanaan pasal ini,diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Disamping tindakan-tindakan diatas, bank yang melanggar aturan kesehatan bank dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.




Sumber: