BAB 10
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia
(SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta
tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan
manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia.
Manajemen sumber daya
manusia, disingkat MSDM adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan
dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
A.
MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh
tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam
ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya ini digolongkan :
·
Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui (renewable
resources), dimana sumber daya alam ini memiliki kemampuan untuk
memperbarui baik secara alami maupun harus dengan campur tangan manusia.
·
Sumber Daya Alam yang tidak dapat
diperbarui (non renewable resources), yaitu sumber daya alam yang tidak
mempunyai kemampuan memperbarui baik alami maupun oleh manusia. Misalnya
berbagai macam tambang.
B.
PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri terhadap tenaga kerja
adalah :
1.
Berkembangannya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
2.
Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3.
Perubahan yang
terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan
teknologi.
C.
PEMANFAATAN
SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program
kompensasi karyawan dirancang dengan : menarik karyawan yg cakap ke dalam
organisasi, memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul, mencapai masa dinas
yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan.
Ada dua macam tenaga kerja :
·
Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organik manajemen
·
Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik
Ada tiga macam tenaga terampil :
·
Tenaga terampil (skilled labor)
·
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
D.
HUBUNGAN
PERBURUHAN
Hubungan perburuhan adalah hubungan antara
unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya
senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokkan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
E.
MENGAPA PARA
PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja
yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki melalui kegiatan kolektif,
kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Tenaga Kerja tahun 2003
no 17, serikat
buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
F.
PERSERIKATAN
SAAT INI
Tipe-tipe serikat pekerja :
·
Craft Unions
Anggota karyawwan yang punya keterampilan yang
sama seperti tukang kayu.
·
Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang
sama, serikat ini terdiri dari pekerja tidak berketerampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu.
·
Mixed unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan
setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
saja.
G.
HUKUM-HUKUM
YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
a.
Closed Shop
Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan)
b.
Union Shop
Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu terentu
c.
Open Shop
Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau
tidak anggota serikat kerja
H.
BAGAIMANA
SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh
adalah organisasi;
- Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan;
- Serikat pekerja/serikat buruh
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar