KOPERASI
PRIMKOPPABRI
Sejarah terbentuknya
Koperasi PRIMKOPPABRI Sukmajaya sebagai berikut :
Bahwa
pada tanggal 1 Desember 1982 atas kumpulan lima orang pendiri bersama-sama
mengadakan rapat untuk mendirikan perkumpulan koperasi purnawirawan ABRI di Sukmajaya kota
administrative Depok , para pendirinya yaitu:
1.
Adnan Supin (Purnawirawan ABRI)
2.
Muhamad
Saiman (Purnawirawan ABRI)
3.
Singa Rimbun (Purnawirawan ABRI)
4.
Djodi Mochtar (Purnawirawan ABRI)
5.
Darmodjo (Purnawirawan ABRI)
Didaftarkan
dikepala kantor wilayah koperasi Propinsi Jawa Barat dan didaftarkan dalam
daftar umum kantor wilayah koperasi di Bogor, pada tanggal 10 Agustus 1983 dengan
No: 7880/BH/DK-10/9. Dengan nama KOPERASI PURNAWIRAWAN ABRI (PRIMKOPABRI
SUKMAJAYA), beralamat Sukmajaya Depok II Tengah. Untuk pendirian koperasi ini
sudah diadakan berberapa kali perubahan akte pendirian dan akte yang
sekarang ini adalah yang terakhir dibuat
pada tanggal 19 Juni 2003 dengan nomor 518/7886/BH/PAD/VI/2003.
Koperasi
ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan angbgota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Syarat
untuk membentuk koperasi ini ialah sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, yaitu koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Cara
mesosialisasikan koperasi ini yaitu pada anggota keluarga purnawirawan ABRI
pada kesempatan pertemuan-pertemuan-pertemuan arisan atau pertemuan pengajian
atau pertemuan reuni. PRIMKOPPABRI Sukmajaya pengelolaannya bersifat terbuka,
dibuktikan dengan anggota masyarakat yang mempunyai usaha yang sama yaitu
angkutan umum, bekerjasama dalma hal trayek yang dimiliki oleh Primkoppabri
Sukmajaya.
Anggota
koperasi ini selain anggota organik, yaitu anggota ABRI, Purnawirawan,
Warakawari juga terdeapat anggoyta masyarakat yang mempunyai usaha yang
tergabung dalam usaha Angkutan Umum, mereka ini adalah sedbagai anggota yang
dilayani.
Proses
untuk melakukan simpan pinjam dengan syarat anggota sudah terdaftar dan
diharuskan mempunyai simpanan yang tercatat didalam buku simpanan, setelah itu
baru mereka diberikan pinjaman sesuai ketentuan dan peraturan simpan pinjam.
Pinjaman tentu saja mempunyai batasan tertentu sesuai dengan kemampuan modal
USP dan sesuai pula dengan jaminan peminjam.
Keuntungan
yang diperoleh anggota yaitu, kemudahan didalam administrasi pelayanan maupun
mendapat sisa hasil usaha setiap tahun tutup buku, karena anggota juga sebagai
pemilik dan pegguna jasa koperasi. Alat yang mendukung untuk melaksanakan
simpan pinjam yaitu buku tabungan dan buku pinjaman.
Unit-unit
yang disediakan oleh koperasi adalah:
1.
Unit Waserda
2.
Unit Simpan Pinjam
3.
Unit Angkutan
4.
Unit Perikanan
Keuntungan
yang diperoleh koperasi yaitu, dari segi
asset koperasi memiliki ruko B6 dan counter di Pasar Agung. Dan kelemahan yang
didapat yakni, semakin kurangnya minat anggota terhadap koperasi maupun
kurangnya kesadaran anggota untuk membayar kembali kewajibannya (hutang) kepada
koperasi.
Permasalahan
yang sering dihadapi adalah kuranggnya kesungguhan anggota dalam membayar
iuran, tidak adanya peremajaan mobil angkutan umum, sehingga kegiatan usaha
yang menjadi primadona koperasi ini menjadi terhenti sejak tahun 2009 hingga
sekarang. Kurang disiplinnya para anggota membayar hutang di waserda, sehinnga
mengakibatkan kerugian yang berdampak merugikan bagi koperasi. Dan yang
terakhir adalah usaha budidaya ikan Lele Sangkuriang, ikan Mujair, dan ikan
Bawal. Namun usaha budidaya ikan tersebut tidak memberi keuntungan bagi
koperasi, karena biaya operasional dan makanan untuk ikan tidak seimbang dengan
hasil panen. Dengan adanya kerugian tersebut pendapatan koperasi sekarang
sedang minus jadi unit yang diandalkan untuk saat ini hanya USP.
Dampak
langsung dari koperasi terhadap anggota maupun lingkungan yaitu, pada saat
koperasi ini masih berkembang dengan baik anggota mendapat kesejahteraan yang
baik secara ekonomi maupun usaha. Misalnya anggota yang memiliki usaha rumahan
dapat menitipkan dagangannya pada koperasi. Dan koperasi juga membuka lapangan
pekerjaan bagi anggota maupun lingkungan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar