BAB
1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian hukum menurut para ahli:
a. Aristoteles
“Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.”
b. Van Kant
“Hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.”
c. Plato
“Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”
Jadi dapat disimpulkan hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang gunanya untuk mengatur dan melindungi masyarakat, apabila
peraturan tersebut dilanggar maka akan terkena sanksi. Dan peraturan untuk
bangsa Indonesia terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dibuat oleh
pemerintah.
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
2.1 Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai,
adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
a. Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang
menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa
yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
b. Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk
menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan
kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam
bukunya “Introduction to the morals and legislation.” Pendapat ini dititik
beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
c. Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar
Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat
pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan manfaat atas dibentuknya hukum tersebut. selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun setiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
2.2 Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber-sumber
hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ialah:
a.
Undang-undang,
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan, ialah perbuatan yang tetap dilakukan secara terus-menerus
sehingga menjadi hal sama.
c.
Keputusan hakim,
ialah keputusan hakim yang terjadi karena adanya rangkaian keputusan serupa
yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
d.
Trakat,
ialah perjanjian antara dua negara atau lebih dimana pihak-pihak yang
bersangkutan terikat oleh isi perjanjian tersebut, atau setiap perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
e.
Pendapat sarjana
hukum, ialah pendapat yang dibuat oleh para sarjana hukum atau para ahli yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Bagi hukum internasional pendapat para
sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
3. KODIFIKASI
HUKUM
3.1
pengertian Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada dua macam
kodifikasi hukum, yaitu :
a.
Kodifikasi terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
b.
Kodifikasi tertutup, adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
3.2 Bentuk Hukum
Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi:
a.
Hukum tertulis
(Statute Law = Written Law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
peraturan-peraturan. Mengenai hukum tertulis, ada
yang telah dikodifikasikan, dan yang belumdikodifikasikan.
·
Tujuan kodifikasi dari hukum tertulis adalah:
a) Untuk memperoleh
kepastian hukum;
b) Untuk memperoleh
penyederhanaan hukum;
c) Untuk memperoleh
kessatuan hukum.
b.
Hukum tidak
tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan, atau bisa disebut juga hukum kebiasaan.
·
Unsur-unsur kodifikasi:
a) Jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
d)
3.3 Contoh Kodifikasi Hukum:
a. Di Eropa
1.
Corpus Iuris Civilis
(mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh
kaisarJustianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.2.
2.
Code Civil
(mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh KaisarNapoleon
di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil (01 Mei 1848);
2. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (01 Mei 1848);
3. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (01 Januari 1918);
4. Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
4.
KAIDAH/NORMA
4.1 Pengertian Norma atau Kaidah
Norma adalah aturan
atau pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi
petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau
larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada,
sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
4.2 Fungsi atau Kegunaan Norma:
a.
Sebagai pedoman atau
patokan hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu;
b.
Memberikan stabilitas
dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat;
c.
Mengikat warga
masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para
pelanggarnya;
d.
Menciptakan kondisi dan
suasana yang tertib dalam masyarakat;
e.
Merupakan wujud konkret
dari nilai yang ada di masyarakat.
4.3 Macam-macam Norma:
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Apabila melanggar norma ini akan mendapat sanksi
dari Tuhan yaitu berupa “siksa” kelak di akhirat.
b. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c. Norma
Kesopanan, yaitu norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling
hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela
sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
d. Norma Hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat
oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang- undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
5.
PENGERTIAN EKONOMI DAN
HUKUM EKONOMI
5.1 Pengertian Ekonomi
Pengertian ekonomi secara
umum adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena
ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ekonomi adalah
salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berkatian
dengan produksi, distribusi, serta konsumsi dengan barang dan jasa.
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan nomos. Secara
keseluruhan, ekonomi merupakan sebagai manajemen suatu perusahaan. Ahli
ekonomi atau ekonom disebut orang menggunakan konsep ekonomi dan data
setiap pekerjaan dalam bekerja.
5.2 Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
dibedakan menjadi:
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara meningkatkan dan mengembangankan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
b.
Hukum Ekonomi sosial, yaitu menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
·
Contoh hukum ekonomi:
a. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar