BAB
2
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum yang
terdiri dari orang dan badan hukum.
1.1 Manusia
Subyek hukum manusia, adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros. Manusia biasa, manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak kewarganegaraan.
1.2 Badan
hukum
Subjek hukum badan hukum, adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya;
b. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
a.
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b.
Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
·
Berkenaan
dengan badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang
badan hukum, yaitu:
a. Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara saja, sebenarmya
badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya sebagai subjek
hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini di
kemukakan F. Carl Von Savigny.
b. Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Adanya
badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan badan ini mempunyai hak
dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan dengannya itu memenuhi
kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori ini ialah Brinz dan
Van der Heijden dari Belanda.
c. Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang sungguh-sungguh ada
dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya
(organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi
merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi
yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E. Polano.
d. Teori milik bersama (Propriete
collectif theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya
adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum
adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann
dan Kranenburg.
e. Teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan hukum
merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan
khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
2. OBJEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.1 Benda bergerak
a. Benda yang bergerak karena sifatnya
ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti
tanah atau bangunan, jadi misalnya barang perabot rumah tangga.
b. Benda yang
bergerak karena penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu benda
yang bergerak, lijfrenten, surat-surat sero dari suatu perseroan
perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
2.2 Benda tidak bergerak
a. Benda yang tidak bergerak karena sifatnya
ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung,
karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi
satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya sebidang pekarangan, beserta dengan apa
yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di situ secara
tetap (rumah) dan yang ditanam di situ (pohon), terhitung buah-buahan di pohon
yang belum diambil.
b. Tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya,
ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan
tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama,
yaitu misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
c. Tidak bergerak karena memang demikian ditentukan
oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang mengenai
suatu benda yang tidak bergerak.
3. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
3.1 Pengertian
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara
terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan
dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya
A. Jaminan yang
bersifat Umum.
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan
semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1131 KUHP, yaitu "segala harta/hak kebendaan si
berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua
perikatan perorangan". Sedangkan
pasal 1132 KUHP menyebutkan “harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya”. Jaminan umum bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang) dan dapat dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
B. Jaminan yang bersifat Khusus.
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan
atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan
untuk melunasi utang atau kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun
perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
C. Jaminan yang
bersifat Kebendaan dan Perorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang
berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan
atau bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotek (Pasal 1162 KUHPer),
Hak Tanggungan, gadai, dan fidusia. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan,
dapat berupa borgtoch (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak
ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar