1. Pengertian
Bank
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Jadi dapat
disimpulkan Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan, umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes (bank note).
2. Bank
Sentral Di Indonesia
Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3. Pengertian
Akuntansi Perbankan
Akuntansi perbankan adalah Proses akuntansi
bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data
keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak. Laporan keuangan bank harus
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau
Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan dalam
kegiatan operasional suatu Bank.
4. Jasa Bank
a. Inkaso, merupakan
kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penghasilan
sejumlah uang kepada seorang atau badan tertentu dikota lain yang telah
ditunjuk oleh pemberi amanat (beda wilayah).
b. Transfer,
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
c. Safe
Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya.
Kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
d. Letter of
Credit (LC), merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
e. Travellers
cheque, merupakan cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan
dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan circular notes (surat
edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
5. General
Ledger Dalam Akuntansi Perbankan
a. Pengertian General Ledger
General Ledger
atau yang biasa disebut dengan GL merupakan salah satu bentuk laporan keuangan
bank yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi Indonesia & SKAPI (Standar
Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia) serta Prinsip Akuntansi Perbankan
Indonesia.
b. Syarat
GL
Syarat yang harus dipenuhi
pada GL:
1. Harus
Balanced / seimbang;
2. Tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri;
3. Terdiri dari 3 kelompok utama
ASSET= LIABILITY+CAPITAL
c. Jurnal
transaksi pada General Ledger
Merupakan suatu metode pencatatan, pembukuan, dan
pengklasifikasian transaksi atau mutasi yang dapat dihargai atau dinilai dengan
uang yang terjadi pada suatu saat tertentu dengan kondisi serta syarat
tertentu.
Metode pencatatan:
·
Cash Basis, merupakan metode pencatatan dan pembukuan
yang dilakukan jika ada suatu transaksi atau pada saat terjadinya suatu aliran
kas masuk maupun kas keluar.
·
Accrual Basis, kebalikan dari cash basis yang
merupakan pencatatan dan pembukuan yang dilakukan tanpa menunggu terjadinya
aliran dana masuk atau keluar.
d. Kelompok
rekening bank
1. Rekening
Aktiva, merupakan rekening yang isinya berupa kekayaan bank;
2. Rekening
Pasiva, merupakan rekening yang isinya kewajiban atau hutang yang dimiliki oleh
bank;
3. Rekening
Pendapatan, merupakan rekening yang didalamnya terdapat pendapatan-pendapatan
bank;
4. Rekening
Biaya, merupakan rekening yang didalamnya mencakup beban-beban atau biaya-biaya
yang ditanggung oleh bank;
5. Rekening
Administrasi, merupaka suatu rekening yang pencatatannya belum termasuk ke
dalam aktiva maupun pasiva pada neraca, dan baru dicatat ke dalam aktiva atau
pasiva apabila sudah memenuhi suatu kondisi tertentu.
e. Sistem penomoran rekening General Ledger
·
General ledger merupakan kode dari suatu
kumpulan rekening atau akun yang telah dikelompokkan berdasarkan manfaat,
sifat, dan tujuan.
·
Sub Ledger merupakan bagian dari kumpulan
rekening perkiraan yang dikelompokan secara spesifik.
·
Sub-sub Ledger merupakan bagian dari sub
ledger yang lebih terperinci.
·
Kode mata uang merupakan mata uang apa yang
digunakan pada saat pencatatan misalnya, Rupiah.
f. Jurnal
Offset
Jurnal offset merupakan
jurnal yang digunakan sebagai suatu media untuk melihat atau mengontrol mutasi
yang terjadi pada general ledger dan mutasi tersebut melibatkan dua departemen
atau lebih.
Jurnal offset (Jo) terdapat
kode-kode departemen yang digunakan, bernama Offset Departemen (OD):
01: OD Personalia
|
Transaksi
yang berhubungan dengan gaji
|
02: OD Umum
|
meliputi
peralatan, perlengkapan, tanah, bangunan
|
03: OD Giro
|
|
04: OD Deposito
|
|
05: OD Tabungan
|
|
06: OD Loan
|
Yang
termasuk kedalam od loan yaitu pinjaman yang diterima, dan pinjaman yang
diberikan
|
07: OD CIS
|
Transaksi
yang berhubungan dengan kas.
|
08: OD Sundries
|
Transaksi
yang berhubungan dengan kliring, SBPU, penempatan pada bank lain
|
09: OD Transfer
|
Transaksi
yang berhubungan dengan transfer antar bank yang sama
|
6. Sumber Dana
Bank
a. Giro
Giro
merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek.
Transaksi
giro dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran
dari transfer, pemindah bukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai
atau kliring penambahan karena jasa giro, dan bunga giro.
Pada saat
menjurnal giro dijurnal disebelah Kredit, posisi giro berada di kredit
disebabkan karena bank menganggap giro sebagai hutang bank terhadap nasabah.
Karena uang yang disimpan oleh nasabah akan dikembalikan lagi oleh bank.
Contoh transaksi giro:
·
Transaksi pembukaan rekening giro
Tuan Randa memiliki uang sebesar Rp 100.000.000,- yang
didapat dari penjualan mobil, uang tersebut digunakan untuk membuka rekening
giro di Bank Gunadarma. Buatlah jurnal umum beserta jurnal offsetnya!
Maka jurnal umumnya adalah:
Kas Rp
100.000.000
Giro Rp
100.000.000
Dan Jurnal Offsetnya (JO):
07 Kas Rp 100.000.000
OD Giro Rp
100.000.000
03 OD CIS Rp 100.000.000
Giro Rp
100.000.000
·
Transaksi penarikan giro
Tuan Randa menarik giro
secara tunai sebesar Rp 50.000.000 untuk keperluan membayar sekolah anaknya.
Maka jurnal umumnya:
Giro Rp 50.000.000
Kas Rp
50.000.000
Jurnal offset:
03 Giro Rp 50.000.000
OD CIS Rp
50.000.000
07 OD Giro Rp 50.000.000
Kas Rp
50.000.000
b. Deposito
Simpanan masyarakat di bank
yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui
berakhir. Apabila pengambilan uangnya dilakukan sebelum jangka waktu yang
ditentukan berakhir maka akan dikenakan pinalti atau denda oleh bank. Contoh
soal Deposito
·
Ny. Dewi melakukan setoran tunai sebesar Rp
30.000.000 untuk membuka rekening deposito berjangka 3 bulan di Bank Gunadarma
Jurnal umumnya:
Kas Rp
30.000.000
Deposito berjangka 3 bulan Rp 30.000.000
Jurnal Offsetnya:
07 Kas Rp
30.000.000
OD Deposito Rp
30.000.000
04 OD CIS Rp
30.000.000
Deposito berjangka 3 bulan Rp 30.000.000
c. Tabungan
Simpanan nasabah yang
penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dikehendaki.
Contoh soal transaksi
tabungan:
·
Ny. Nia hendak membuka tabungan di Bank
Gunadarma. Setoran pertamanya dilakukan secara tunai sebesar Rp 5.000.000
Jurnal Umumnya:
Kas Rp 5.000.000
Tabungan Rp
5.000.000
07 Kas Rp
5.000.000
OD Tabungan Rp
5.000.000
05 OD CIS Rp
5.000.000
Tabungan Rp
5.000.000
·
Ny. Nia menarik dana tabungannya di Bank
Gunadarma secara tunai sebesar Rp 1.000.000
Ju:
Tabungan Rp 1.000.000
Kas Rp
1.000.000
JO:
05Tabungan Rp 1.000.000
OD CIS Rp
1.000.000
07 OD Tabungan Rp
1.000.000
Kas Rp
1.000.000
Sumber dana bank diatas
merupakan pemasukan bagi bank yang dananya akan diputar oleh bank digunakan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Namun dari sisi
pencatatan atau penjurnalan ketiga sumber dana bank tersebut diakui sebagai
hutang, karena dana yang disimpan oleh nasabahnya sewaktu-waktu akan
dikembalikan lagi oleh bank jika nasabah melakukan penarikan. Kecuali simpanan
Deposito, karena deposito memiliki jangka waktu yang telah disetujui antara
nasabah dan bank. Apabila di ambil sebelum jangka waktu yang telah ditentukan
maka nasabah akan dikenakan denda.
7. Kliring
a. Pengertian
Kliring
Kliring adalah suatu
kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas
nama bank maupun nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu
atau beda bank dalam satu wilayah.
Kliring muncul akibat adanya
sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan
transfer dengan Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat
lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan
nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia yang bertugas untuk mengatur sistem kliring antar bank
dalam mata uang rupiah atau asing.
b. Tujuan
Kliring
1. Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral;
2. Agar
perhitungan penyelesaian utang maupun piutang dapat dilakukan dengan aman,
mudah dan efisien;
3. Sebagai
salah satu bentuk pelayanan bank kepada nasabahnya.
c. Menang
dan kalah kliring
Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat
terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang
bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar)
lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang
tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah
kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari
jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah
mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai
kalah kliring.
d. Warkat-warkat
yang dikliringkan
1. Cek,
merupakan surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening antar bank agar
bank membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang namanya tercantum dalam
cek tersebut.
2. Bilyet Giro,
merupakan surat perintah pemindah bukuan yang dilakukan nasabah dari suatu bank
ke bank yang bersangkutan untuk mentransfer sejumlah uang dari rekeningnya ke
rekening penerima.
3. SBPT (Surat
Bukti Penerimaan Transfer), surat bukti penerimaan
transfer adalah surat penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan
kepada bank peserta penerima data transfer melalui kliring lokal.
4. WBUT (Wesel
Bank Untuk Transfer), adalah wesel yang diterbitkan
oleh bank khusus untuk sarana transfer, kliring jenis ini termasuk warkat debit
dan sangat jarang (hampir tidak pernah) dalam pelaksanaan kliring.
5. Nota Debit
dan Nota kredit
Nota Debit adalah warkat
yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan bank pengirim
atau untuk keuntungan nasabah bank pengirim. Nota Kredit warkat kredit adalah
warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain (transfer) untuk
keuntungan bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
e. Mekanisme
Kliring
Keterangan:
1. Tn.
A nasabah bank ABC melakukan transaksi dengan Tn. B nasabah bank XYZ. Tn.
A memberikan selembar cek kepada Tn. B. Kemudian Tn. B ingin mencairkan cek
tersebut di bank XYZ.
2. Karena
cek tersebut beda bank maka transaksi tersebut merupakan setoran kliring. Dan
tidak bisa dicairkan begitu saja. Oleh karena itu Bank XYZ mengirimkan
warkat (nota debet keluar) kepada lembaga kliring (BI) untuk menanyakan
kebenaran cek tersebut.
3. Bank
indonesia meneruskan warkat tersebut kepada Bank ABC (nota debit masuk) untuk
meminta konfirmasi kebenaran cek tersebut dari Bank ABC.
4. Setelah
proses pengecekkan dan cek tersebut dinyatakan benar, maka Bank ABC menginformasikan ke BI.
5. BI menyetujui
dan cek tersebut dapat dapat dicairkan.
f. Jenis –
Jenis Kliring
1. Kliring
Debit
Tagihan sejumlah dana dari suatu bank pada bank lain
melalui sarana cek, bilyet giro, wesel, nota debet, dan warkat debet lain yang
disetujui Bank Indonesia untuk dikliringkan.
2. Kliring
Kredit
Kliring kredit yaitu untuk memproses transfer kredit
antar bank tanpa disertai penyertaan warkat.
g. SKNBI,
merupakan surat keterangan Bank Indonesia yang terdiri dari kliring debit dan
kliring kredit yang penyelesaiannya dilakukan secara nasional.
h. DKE (Data
Keuangan Elektronik), merupakan data transfer dana dengan format elektronik
yang digunakan sebagai dasar perhitungan SKNBI.
i.
BI-RTGS merupakan sistem transfer dana yang dilakukan
secara singkat.
8. NERACA
Neraca Bank
adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri
suatu badan usaha pada saat tertentu. Disebut neraca karena kenyataannya
terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di
pihak lain (balance sheet). Neraca pada bank berbeda dengan neraca
pada perusahaan lainnya.
AKTIVA
|
PASIVA
|
Ø KAS
Ø Call Money
Ø Penempatan
Pada Bank Lain
Ø Surat
Berharga (milik orang lain)
Ø Piutang
(pinjaman yang diberikan)
Ø Call Money
(piutang)
Ø RAK
Ø Kliring
Ø Iddle
Money
|
Ø GIRO
Ø Deposito
Ø Tabungan
Ø Utang
(pinjaman yang diterima)
Ø Modal
Disetor
Ø Surat
berharga (milik sendiri)
Ø Laba yang
ditahan
Ø Obligasi
Ø Call Money
(hutang)
|
9. Jenis-jenis
Laporan Keuangan Bank
Dalam menyajikan informasi
tentang laporan keuangan, pihak bank memiliki laporan keuangan tersendiri.
Laporan ini disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan
Standar Keuangan Akuntansi Perbankan Indosesia (SKAPI) sebagi berikut :
a. Neraca
Laporan keuangan bank yang
menggambarkan keadaan harta bank, kewajiban atau hutang bank serta modal bank
pada akhir periode tertentu.
b. Laba rugi
Laporan ini menggambarkan
posisi hasil usaha suatu bank, berupa pendapatan yang diterima serta pengeluaran-pengeluaran pada periode tertentu.
c. Laporan arus kas
Laporan yang menunjukan
penerimaan dan pengeluaran selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam
aktifitas operasi, aktifitas investasi, dan aktifitas pendanaan.
d. Laporan perubahan modal
Laporan yang menunjukan
perubahan equitas bank yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva
bersih atau kekayaan bank selama periode tertentu.
e. Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini berkaitan dengan
pos-pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas yang sifatnya
memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitas maupun kuantitas, termasuk
komitmen dan kontijensi serta transaksi-transaksi lainnya.
SUMBER:
https://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/jasa-jasa-bank/
http://ma-lanjut.lab.gunadarma.ac.id/?page_id=686
http://ma-lanjut.lab.gunadarma.ac.id/?page_id=686
Tidak ada komentar:
Posting Komentar