1. Pengertian Tingkat
Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi
Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank
dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dalam pengertian lain Tingkat kesehatan bank merupakan
hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor
tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari faktor-faktor penialian serta pengaruh dari faktor lainnya
seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian
kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi
rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap
faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen
risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode
penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif.
2. Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank
secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu dengan analisis CAMEL:
a. ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Predikat
kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
|
Peringkat
|
CAR ≥ 12%
|
1
|
9% ≤ CAR
< 12%
|
2
|
8% ≤ CAR
< 9%
|
3
|
6% <
CAR < 8%
|
4
|
CAR ≤ 6%
|
5
|
b. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu:
· Kredit yang diberikan
· Surat berharga
· Penempatan dana pada bank lain
· Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
c. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Income atau laba usaha.
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
|
Peringkat
|
NPM ≥ 100%
|
1
|
81% ≤ NPM
< 100%
|
2
|
66% ≤ NPM
< 81%
|
3
|
51% ≤ NPM
< 66%
|
4
|
NPM <
51%
|
5
|
d. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA (Return on Assets) atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
· ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
|
Peringkat
|
ROA > 1,5%
|
1
|
1,25% < ROA ≤ 1,5%
|
2
|
0,5% < ROA ≤ 1,25%
|
3
|
0 < ROA ≤ 0,5%
|
4
|
ROA ≤ 0%
|
5
|
·
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi
kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120).
Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional
bank.
Predikat kesehatan bank dari segi
BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Rasio
|
Peringkat
|
BOPO ≤ 94%
|
1
|
94% <
BOPO ≤ 95%
|
2
|
95% <
BOPO ≤ 96%
|
3
|
96% <
BOPO ≤ 97%
|
4
|
BOPO >
97%
|
5
|
e. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
· Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
· Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Analisis CAMELS diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
NILAI KREDIT
|
PREDIKAT
|
81 – 100
66 - < 81
51 - < 66
0 - < 51
|
SEHAT
CUKUP SEHAT
KURANG SEHAT
TIDAK SEHAT
|
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
· Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport;
· Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit;
· Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
3.
Kebijakan Bagi Bank-Bank
yang Mengalami Kesulitan
a.
Mengganti
Dewan Komisaris & atau Direksi;
b.
Menambah modal;
c.
Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban kepada Bank atau pihak lain;
d.
Menghapus
kredit atau pembiayaan yang macet;
e.
Merger
atau Konsolidasi;
f.
Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
g.
Menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank pada pihak
lain.
4.
Faktor yang Mengugurkan
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
a.
Perselisihan
intern;
b.
Campur
tangan pihak luar Bank;
c.
Window
Dressing atau memanipulasi laporan keuangan Bank;
d.
Praktek
Bank dalam Bank;
e.
Kesulitan
yang mengakibatkan
pengunduran dalam kliring;
f.
Praktek
yang membahayakan
usaha Bank.
5.
Rekstrukturisasi Perbankan
a.
Program
Penyehatan Perbankan :
·
Program
Penjaminan Pemerintah;
·
Program
Rekapitalisasi Bank;
·
Program
Restrukturisasi Kredit.
b.
Program
Peningkatan Ketahanan Perbankan:
·
Pengembangan
Infrastruktur;
·
Peningkatan
Mutu Pengelolaan Perbankan;
·
Penyempurnaan
Ketentuan Perbankan;
·
Pemantapan
Pengawasan Bank.
6.
Aturan Penilaian
Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.
Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.
Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank
atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan Bank Indonesia. Neraca, dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut
wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan oleh Bnak Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi
pembentukan kepercayaan dlam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia
merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya
aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan selalu dalam kondisi sehat,
sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
Bank yang beroperasi dan berhubungan dengan masyarakat diharapkan hanya bank
yang betul-betul sehat. Aturan kesehatan bank yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia mencangkup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari
penghimpuanan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana.
Namun pada tahun 2011 peraturan tersebut diubah,
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1/PBI/2011 Tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank. Penilaian sendiri (self
assessment) Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester
untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank wajib melakukan pengkinian self
assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil self
assessment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari
Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil
self assessment Tingkat Kesehatan Bank kepada Bank Indonesia sebagai
berikut:
a. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal
31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember; dan
b. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal
15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember.
Bank
Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk
posisi akhir bulan Juni dan Desember. Bank Indonesia melakukan pengkinian
penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank dan pengkinian
penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.
Dalam
rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self
assesment penilaian Tingkat Kesehatan Bank maka yang berlaku adalah hasil
penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
7.
Pelanggaran
Aturan Kesehatan Bank
Apabila
terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia
dapat mengambil tndakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang
bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara
umum. Berdasrkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan
tindakan agar :
a. Pemegang
saham menambah modal;
b. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau dewan direksi bank;
c. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambila alih seluruh kewajiban;
f. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.
Apabila
tindakan sebagaimana dimaksud diatas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang
dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank
dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat
mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut,
penunjukkan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi
kesulitan perbankan yang membahayakan perokonomian nasional, atas permintaan
Bank Indonesia, pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam
rangka penyehatan perbankan. Badan khusus tersebut melakukan program penyehatan
terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada Bank Indonesia kepada
badan dimaksud. Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan
khusus sebagaimana dimaksud diatas mempunyai wewenang yaitu :
a. Mengambil
alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan
wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Mengambil
alih dan melaksanakan hak dan wewenang direksi dan komisaris bank;
c. Menguasai,
mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekeayaan milik atau yang
menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik
didalam maupun di luas negeri;
d. Meninjau
ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank
dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
e. Menjual
atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham
tertentu, didalam negeri maupun diluar negeri, baik secara langsung maupun
melalui penawaran umum;
f. Menjual
atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolannya kepada pihak
lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitor;
g. Mengalihkan
pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bankkepada pihak lain;
h. Melakukan
penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian
tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
i. Melakukan
penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa;
j. Melakukan
pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik dan atau yang menjadi hak bank
yang dikuasai pihak lain, baik sendiri ataupun dengan bantuan alat negara
penegak hukum yang berwenang;
k. Melakukan
penelitian dan pemeriksaan, untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan
dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang
terliabat atau patut diduga terlibat, atau mengakui kegiatan yang merugikan
bank dalam program penyehatan tersebut;
l. Menghitung
dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam progaram penyehatan dan
membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana
kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi, komisaris,
dan atau pemegang saham maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang
bersangkutan;
m. Menetapkan
jumlah tambahan modal wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program
penyehatan;
n. Melakukan
tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
Atas
permintaan badan khusus, bank dan program penyehatan dan pihak-pihak yang
berkaitan wajibmemberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada
padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh
keterangan, dokumen dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud. Badan khusus
tersebut wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan. Apabila
menurut penilaian pemerintah, badan khusus telah melakukan tugasnya, pemerintah
menyatakan berahirnya badan khusus tersebut. Ketentuanyang diperlukan bagi
pelaksanaan pasal ini,diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Disamping tindakan-tindakan diatas, bank yang melanggar aturan kesehatan bank
dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar