BAB 3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. BENTUK YURIDIS
PERUSAHAAN
1.1 Perusahaan
Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik
bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta
kekayaan pribadinya;
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya;
c. Cocok untuk
kegiatan usaha yang modalnya relatif kecil.
1.2 Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a.
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin;
b. Anggota firma
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
anggota lainnya;
c. Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
1.3 Perusahaan
Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif,
yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi,
maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif,
yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung
jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
1.4 Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
1.4 BUMN (Badan
Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani
kepentingan masyarakat;
b. Berusaha
memperoleh keuntungan (laba);
c. Berstatus
badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;
d. Bergerak
dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang
banyak);
e. Bertujuan
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur;
f. Modalnya
meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas
saham-saham.
1.5 Koperasi
Koperasi berasal dari berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi arti koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Pada umumnya koperasi dapat didefinisikan sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorang atau badan-badan yang secara sukarela bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau seseorang atau badan hukum koperasi dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi arti koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Pada umumnya koperasi dapat didefinisikan sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorang atau badan-badan yang secara sukarela bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau seseorang atau badan hukum koperasi dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri
koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi berbadan hukum;
2. Koperasi bukan merupakan
kumpulan modal;
3. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka;
4. Bukan milik perorangan tetapi
milik semua anggota dan pengurus;
5. Mempunyai tujuan yang jelas
yaitu memperbaiki taraf hidup dan kesejateraan anggota;
6. Keanggotaan berdasarkan jasa
masing-masing anggota.
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk
memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, maka lahirlah pula berbagai jenis-jenis Koperasi. Dalam garis besarnya sekian banyak jenis Koperasi tersebut dapat kita bedakan menjadi 5 golongan yaitu:
1. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
untuk para anggotanya, contohnya: koperasi konsumsi melakukan kegiatan
pertokoan.
2. Koperasi Kredit
Koperasi
kredit adalah koperasi yang memberikan kesempatan pada anggota koperasi untuk
mendapatkan dana dengan mudah dan bunga yang relatif rendah. Pada umumnya jenis
peminjaman uang ini dimaksudkan untuk biaya sekolah, pembelian tanah, pernikahan,
dan usaha pribadi dilingkungan tempat tinggalnya.
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh kesamaan
harga yang wajar untuk layanan dan memudahkan pemasaran.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi
yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa kepada anggotanya shingga pada hakikatnya dapat disebut koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang digolongkan pada koperasi jasa lebih terbatas sifatnya.
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa kepada anggotanya shingga pada hakikatnya dapat disebut koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang digolongkan pada koperasi jasa lebih terbatas sifatnya.
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan.
2.1 Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.2 Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank
merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris
sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka
menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang
memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu
menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan
ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
3. KERJASAMA,
PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI
3.1 Bentuk-bentuk
penggabungan
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan
tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha
ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger
bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha yang bergabung untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap
pelaksanaan kerja badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki
badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan
mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk
mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain
sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru.
Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan
usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri
sendiri lagi.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan
beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang
bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali hal-hal
yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi
(meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi dan pembagian
daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
f. Holding
Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan
badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari
beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha,
karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung.
Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi
perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan
usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya
dikuasai oleh holding company, maka secara otomatis pimpinan dari setiap badan usaha
yang bergabung berada di tangan holding company.
3.2 Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan
merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan
tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain.
Pengkhususan perusahaan dapat
dibagi menjadi :
a.
Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada
kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang
hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan
transportasi udara.
b.
Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam
fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar