Laman

Rabu, 07 November 2012

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BAB 3

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.     BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN


1.1  Perusahaan Perorangan 
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain. 


Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

a.    Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya;
b.    Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya;
c.    Cocok untuk kegiatan usaha yang modalnya relatif kecil.


1.2 Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).

Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:

a.    Setiap anggota berhak menjadi pemimpin;
b.    Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya;
c.    Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.


1.3 Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut: 

a.    Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.

b.    Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja. 
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)


1.4  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan. Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.


Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara. 


1.4 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.    Melayani kepentingan masyarakat;
b.    Berusaha memperoleh keuntungan (laba);
c.    Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;
d.    Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak);
e.    Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur;
f.    Modalnya meliputi kekayaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.


1.5 Koperasi 
Koperasi berasal dari berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya usaha untuk mencapai
tujuan. Jadi arti koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Pada umumnya koperasi dapat didefinisikan sebagai perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang perorang atau badan-badan yang secara sukarela bekerja sama untuk mencapai tujuan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau seseorang atau badan hukum koperasi dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri koperasi sebagai berikut:

1.     Koperasi berbadan hukum;

2.    Koperasi bukan merupakan kumpulan modal;

3.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

4.    Bukan milik perorangan tetapi milik semua anggota dan pengurus;

5.    Mempunyai tujuan yang jelas yaitu memperbaiki taraf hidup dan kesejateraan anggota;
6.    Keanggotaan berdasarkan jasa masing-masing anggota.


Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk
memperbaiki kehidupan. Oleh karena itu, maka lahirlah pula berbagai jenis-jenis Koperasi. Dalam garis besarnya sekian banyak jenis Koperasi tersebut dapat kita bedakan menjadi 5 golongan yaitu:

1.     Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk para anggotanya, contohnya: koperasi konsumsi melakukan kegiatan pertokoan.

2.    Koperasi Kredit
Koperasi kredit adalah koperasi yang memberikan kesempatan pada anggota koperasi untuk mendapatkan dana dengan mudah dan bunga yang relatif rendah. Pada umumnya jenis peminjaman uang ini dimaksudkan untuk biaya sekolah, pembelian tanah, pernikahan, dan usaha pribadi dilingkungan tempat tinggalnya.

3.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, sehingga para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar untuk layanan dan memudahkan pemasaran.

4.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.

5.    Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa kepada anggotanya shingga pada hakikatnya dapat disebut koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang digolongkan pada koperasi jasa lebih terbatas sifatnya.


2.    LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.


2.1 Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


2.2 Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.


3.    KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI

3.1 Bentuk-bentuk penggabungan

a.    Merger

Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha yang bergabung untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan usaha yang ada.

b.    Akuisisi

Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.

c.    Konsolidasi

Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.

d.    Trust

Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.

e.    Kartel

Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali hal-hal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.

f.    Holding Company

Holding company adalah penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara otomatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.

3.2 Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain.
Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi :
a.    Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
b.    Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar