BAB 4
KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
1.
KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, WIRASWASTAWAN
A.
Pengertian
·
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauaan
seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang
dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
·
Wiraswasta berasal dari dua kata, yakin “wira”
dan “swasta”. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta
artinya berdiri diatas kekuatan sendiri. Dengan mengambil arti tersebut dapat
disimpulkan wiraswasta ialah keberanian, keutamaan dalam berusaha dengan
bersandar pada kekuatan sendiri.
·
Wiraswastawan atau orang yang berwiraswata adalah
orang-orang yang peka dalam melihat peluang berbisnis di masyarakat dan mampu
mengembangkan peluang bisnis tersebut menjadi sebuah usha yang dapat
menghasilkan lapangan kerja baru.
B.
Unsur-Unsur Penting Wiraswasta
·
Unsur pengetahuan adalah mencirikan tingkat penalaran yang
dimiliki seseorang;
·
Unsur keterampilan, pada dasarnya diperoleh dari latihan dan
pengalaman kerja yang nyata;
·
Unsur kewaspadaan, berkaitan dengan pemikiran atau rencana
tindakan untukmenghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga akan dialami.
2.
PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala
komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika,
Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil
memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak,
penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil
muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi
perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah
besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain,
yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari
pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi
perusahaan raksasa.
3.
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an,
yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni
1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
4.
CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
·
Manajemen berdiri sendiri.
Biasanya para manajer perusahaan adalah
pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk
bertindak dan mengambil keputusan.
·
Investasi modal terbatas.
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan
oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang
diperlukan relative kecil.
·
Daerah operasinya local.
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal
dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
·
Ukuran secara keseluruhan relatif kecil (penyelenggara
di bidang operasinya tidak dominan)
A.
Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil
·
Kekuatan
Kebebasan dalam bertindak
mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam
mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam
perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relatif kecil,
sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan
pasar dapat dilaksanakan dengan cepat. Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih
baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan
hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam
kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
·
Kelemahan
Perusahaan dengan ukuran
apa saja (besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan
kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi,
persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama
berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap
karyawannya.
B.
Kegagalan-kegagalan
perusahaan kecil
·
Ketidakmampuan
pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada;
·
Sulit
mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang
dengan syarat yang lunak;
·
Kurang tepat
dalam memilih media promosi;
·
Ketidakmampuan
dalam menagih piutang.
5. PERBEDAAN
ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
Banyak orang menggunakan istilah "pengusaha" dan "pemilik
usaha kecil", sementara
mereka mungkin memiliki banyak
kesamaan, ada
perbedaan signifikan
antara usaha kewirausahaan dan usaha kecil.
Usaha kewirausahaan berbeda
dari usaha kecil dalam cara:
·
Jumlah penciptaan kekayaan
·
Kecepatan penciptaan kekayaan
·
Resiko-resiko
·
Inovasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar