BAB 2
PARA PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan
ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima
pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara.
Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau
distributor.
2.1 Pemerintah
Pemerintahan
mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan
tugas mengatur ekonomi. Pemerintah terjun langsung
dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara. Sebagai realisasi dari
pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik
pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN, sedangkan
badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha
Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan
mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
1. Peran
Pemerintah (BUMN) sebagai pelaku ekonomi yaitu sebagai:
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja
e)
Pengatur: mengatur perekonomian negara sehingga
tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
o
Pengaturan ekonomi secara langsung
Contohnya yaitu: perizinan, pengendalian lingkungan,
pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang
dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
o
Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
Contohnya yaitu: pemberian insentif bagi produsen
untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat
menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan.
f) Konsumen:
membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
g) Produsen:
menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
h) Masyarakat
Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
o
Perdagangan
o
Pertukaran tenaga kerja
o
Penanaman modal
o
Pemberian pinjaman
o
Pemberian bantuan
2.
Kedudukan BUMN
a) Bahwa
perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia
perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa
ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
b) Bahwa dalam
kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan
UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu
untuk segera ditertibkan kembali.
3.
Jenis-jenis BUMN
Berdasarkan
UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a) Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di
bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC
SERVICE). Dan di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus sebagai pegawai
negeri sipil. Yang bertujuan untuk melayani masyarakat.
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya
disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan
atau laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas. Bergerak di bidang usaha yang vital. Berada di bawah pimpinan dewan direksi, pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri sipil, serta mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan
dari kekayaan negara dan laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan
rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah. Contoh PERUM: Perusahaan umum kereta api, PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM
Perumahan umum Nasional.
c) Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang
biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ciri-cirinya
yaitu:
·
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
·
Biasanya berbentuk PT
·
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam
bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak
lain. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal
51%)
·
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
·
Dipimpin oleh dewan direksi
·
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai
swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
2.2 Swasta
(BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Perusahaan
swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas,
persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan perusahaan perseorangan. Perusahaan-perusahaan swasta yang ada hingga saat ini telah
memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
swasta asing. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan
perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Peranan BUMS dalam perekonomian
nasional sebagai berikut:
a. Menggali dan
memanfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara;
b. Membantu
pemerintah memenuhi kebutuan masyarakat;
c. Meningkatkan
penerimaan defisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor
dan impor;
d. Membantu mempercepat
pertumbuan ekonomi;
e. Meningkatkan
lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran;
f. Membantu
meningkatkan produksi nasional;
g. Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan;
h. Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak;
i. Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa.
2.3 Koperasi
Koperasi pertama di
Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor
koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih
di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan untuk menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat (rentenir). Usaha yang
didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.
Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu
dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta
lumbung desa.
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang
perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi:
a. Landasan ideologi
yaitu pancasila
b. Landasan
struktural yaitu UUD 1945
c. Landasan
operasional yaitu UU no 25 tahun1992
d. Landasan
mental yaitu solidaritas
·
Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi
dan peran koperasi seperti berikut ini:
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar