BAB
10
INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva
yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan
di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan
konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat
dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss
dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik
(real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud
secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada
umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas.
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang
berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan. Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi
yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri
maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan
modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama. Selain itu,
penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu
Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan
sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi,
pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor
ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu. Pendapatan nasional
sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat
perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara
dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat
berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang
dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin
baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu
negara.
2.
Penanaman Modal Dalam
Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal. Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan
WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis
usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
·
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam
Negeri:
a.
Potensi
dan karakteristik suatu daerah
b.
Budaya
masyarakat
c.
Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
d.
Peta
politik daerah dan nasional
e.
Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
3. Penanaman
Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA)
merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau
mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal).
Peran modal asing dalam perekonomian
atau pertumbuhan ekonomi sampai saat ini masih diperdebatkan, baik mengenai
intensitas maupun arahnya. Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua
kelompok pandangan mengenai modal asing. Pertama, kelompok yang mendukung modal
asing, mereka memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan antara
persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial,
serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan. Kedua, kelompok yang menentang modal
asing dengan perusahaan multi nasionalnya, berpendapat bahwa modal asing
cenderung menurunkan tingkat tabungan dan investasi domestik.
·
Tujuan Penanaman Modal Asing
1. Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan lain-lain;
2. Untuk membuat
rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain;
3. Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik;
4. Untuk menarik
arus modal yang signifikan ke suatu negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar