BAB
7
PERAN
SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN
1. PERDAGANGAN
ANATAR NEGARA
Perdagangan antar negara (Internasional)
merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan
negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara
yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat
mempercepat proses pembangunannya.
·
Peran perdagangan antar
negara
a.
Untuk mendapatkan barang dan
jasa yang dibutuhkan dan tidak ditemui didalam negeri;
b.
Mendapat laba/keuntungan
yang diharapan;
c.
Memperoleh manfaat dari
spesialisasi (memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa di produksi sendiri);
d.
Memperluas pasar hasil produksi;
e.
Meningkatkan devisa;
f.
Meningkatkan teknologi.
2.
HAMBATAN-HAMBATAN
PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
a. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu
nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang
akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan
jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
b. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis
hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu
negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri
dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan
batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi
negara pengekspornya.
c. Hambatan Dumping
Meskipun
karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi
suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya,
seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh
melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu
tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga
didalam negeri untuk produk yang sama.
d. Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah membuktikan
bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi
manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan
sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir
ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi
dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
3.
NERACA PEMBAYARAN LUAR
NEGERI INDONESIA
Seperti halnya
bentuk neraca keuangan lazimnya, maka neraca pembayaran luar negeri Indonesia
juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi
ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor
luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan
arus dana masuk ( umumnya ditandai dengan + ) dan ada pos yang merupakan arus
dana keluar ( ditandai dengan – ).
Namun demikian
secara ringkas pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut
dapat dikelompokkan ke dalam berikut ini :
·
Neraca perdagangan, yang merupakan kelompok
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor barang, baik
migas maupun non-migas.
·
Neraca jasa, merupakan kelompok
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa.
·
Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan
antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas
masuknya ( ekspor ) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula
sebaliknya.
·
Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok
pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih ( selisih
antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok ) dan lalu-lintas modal swasta
bersih, berikut lalu lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih
penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
·
Selisih yang belum diperhitungkan.
·
Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan
kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.
4.
PERAN KURS VALUTA ASING
Kurs valuta
asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah
misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit
mata uang asing (Dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan
contoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang
menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit
Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul
ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau
lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di
masing-masing negara.Sebelum lebih jauh kita bahas mengenai kurs valuta asing,
perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu beberapa istilah yang biasanya berkaitan
dengan kurs valuta asing tersebut, yaitu :Depresiasi, adalah turunnya nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang asing (Dollar). Misalnya tadinya 1 $ = Rp
2.350,- menjadi 1 $ = Rp 2.400,-. Dengan kata lain depresiasi Rupiah
menyebabkan semakin banyak Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1
unit Dollar.Apresiasi, adalah kebalikan dari Depresiasi Rupiah. Dengan demikian
jika Rupiah mengalami depresiasi (mengalami penurunan nilai) maka mata uang
Dollar akan Apresiasi.Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya
dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas
maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada
tanggal 13 Desember 1996 kurs 1 $ = Rp 2.350,- maka setelah tanggal 15/12/96
misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlaku lagi.Banyak orang awam mengira
kurs (nilai tukar) dollar terhadap rupiah saat ini tidak adil. Orang Amerika
dengan hanya membawa 1 $, datang ke Indonesia akan mendapat kurang lebih Rp 2.300,-.
Sebaliknya orang Indonesia jika ingin ke Amerika harus mengorbankan kurang
lebih Rp 2.300,- hanya untuk mendapatkan 1 unit mata uang mereka ( 1 $ ).
Benarkah demikian? Sulit untuk mendapatkan informasi kapan pertama kali dan
dengan nilai berapa dollar dihargai dengan mata uang rupiah. Lepas dari semua
itu, perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip
hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penawaran
terhadap mata uang asing yang akan dioertukarkan, yang sebenarnya identik
dengan kekuatan permintaan dan penawaran akan komoditi yang diperdagangkan.
Jadi menurut hemat penulis, yang paling penting adalah mengetahui dan mencoba
memperbaiki sebab-sebab terjadinya perubahan kedua kekuatan tersebut.
SUMBER:
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/05/15/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar