Laman

Senin, 08 April 2013

PARA PELAKU EKONOMI

BAB 2
PARA PELAKU EKONOMI

Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.

2.1       Pemerintah

Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara. Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN, sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

1.    Peran Pemerintah (BUMN) sebagai pelaku ekonomi yaitu sebagai:
a)    Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak
b)    Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien
c)    Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
d)    Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja
e)    Pengatur: mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
o   Pengaturan ekonomi secara langsung
Contohnya yaitu: perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
o   Pengaturan ekonomi secara tidak langsung
Contohnya yaitu: pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan.
f)     Konsumen: membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
g)    Produsen: menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
h)   Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
o   Perdagangan
o   Pertukaran tenaga kerja
o   Penanaman modal
o   Pemberian pinjaman
o   Pemberian bantuan
2.    Kedudukan BUMN
a)    Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
b)    Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
3.    Jenis-jenis BUMN
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
a)    Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Dan di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus sebagai pegawai negeri sipil. Yang bertujuan untuk melayani masyarakat.
b)    Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan  atau laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas. Bergerak di bidang usaha yang vital. Berada di bawah pimpinan dewan direksi, pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri sipil, serta mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara dan laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah. Contoh PERUM: Perusahaan umum kereta api, PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM Perumahan umum Nasional.
c)    Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ciri-cirinya yaitu:
·         Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
·         Biasanya berbentuk PT
·         Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
·         Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
·         Dipimpin oleh dewan direksi
·        Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan

2.2       Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan perusahaan perseorangan. Perusahaan-perusahaan swasta yang ada hingga saat ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Peranan BUMS dalam perekonomian nasional sebagai berikut:
a.    Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara;
b.    Membantu pemerintah memenuhi kebutuan masyarakat;
c.    Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor;
d.    Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi;
e.    Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran;
f.     Membantu meningkatkan produksi nasional;
g.    Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan;
h.    Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak;
i.      Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

2.3       Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat (rentenir). Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi:
a.    Landasan ideologi yaitu pancasila
b.    Landasan struktural yaitu UUD 1945
c.    Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
d.    Landasan mental yaitu solidaritas
·         Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b.    Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar